Keputusan Bupati

Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 954/3/Bpkad/2025 Tentang Penghunjukan Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Pengeluaran Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu

Berlaku

Berkas Dokumen

6602855f172b6dd7d372e48eda6af278.pdf